Kamis, 4 Juni 2026

Hingga September 2024, Kemenkumham Babel Telah Harmonisasikan 27 Raperda dan 108 Raperkada

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 23 September 2024 | 08:23 WIB
Hingga September 2024, Kemenkumham Babel Telah Harmonisasikan 27 Raperda dan 108 Raperkada (Foto: Kemenkumham Babel)
Hingga September 2024, Kemenkumham Babel Telah Harmonisasikan 27 Raperda dan 108 Raperkada (Foto: Kemenkumham Babel)

NAWACITAPOST.COM  - Selama Januari-September 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) telah melakukan harmonisasi terhadap 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 108 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan menyusun 4 Naskah Akademik (NA) Raperda di Kepulauan Babel. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Minggu (22/09/2024).

Dari jumlah tersebut, Raperda terbanyak berasal dari Kota Pangkal Pinang dengan jumlah 8 Raperda sedangkan Raperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 40 Raperkada.

Untuk Naskah Akademik terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Selatan yakni sebanyak 2 Naskah Akademik . "Naskah akademik tersebut merupakan Raperda inisiatif terkait Kabupaten Layak Anak dan Arsitektur Bangunan Gedung," ujar Fajar.

Adapun Raperda yang paling banyak dibahas terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Sedangkan Raperkada terbanyak dibahas terkait dengan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Dilantik Sebagai Majelis Pengawas Wilayah Notaris Babel Periode 2024-2027

"Untuk jumlah fungsional perancang peraturan perundang undangan yang ada di Kantor Wilayah berjumlah 13 orang yang terbagi dalam zonasi provinsi/kabupaten/kota," tambahnya.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik Kemenkumham Babel dengan Pemerintah Provinsi Babel serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Babel dalam penyusunan produk hukum daerah.

"Dengan adanya pengharmonisasian, Raperda/Raperkada yang dibentuk akan taat asas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga produk hukum yang terbentuk berkualitas dan implementatif," ujar Kakanwil.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini