Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Atambua Mengikuti Kegiatan Penyerahan Zakat Fitrah Ramadan 1443H/2022 Secara Virtual

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Senin, 25 April 2022 | 13:28 WIB

Atambua, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1443H di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua Edwar Hadi mengikuti secara daring kegiatan penyerahan zakat fitrah Ramadhan 1443H secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM kepada Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Senin 25/04/22.

Kegiatan ini diadakan di Graha Pengayoman Sekertariat Jenderal Kemenkumham RI diikuti secara langsung maupun secara virtual oleh ASN Kemenkumham RI.

Pemberian zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di puasa di bulan ramadhan. Zakat Fitrah yang di peroleh dari seluruh Pegawai Kemenkumham berjumlah Rp. 1.199.253.231.

Acara ini diadakan sebagai bentuk pertanggung jawaban Kementerian Hukum dan HAM kepada pemberi zakat, maka diserahkan secara langsung dan disaksikan para pegawai KEMENKUMHAM kepada BAZNAS.

Dalam Sambutannya Wakil Ketua BAZNAS Republik Indonesia M. Mahmud untuk membersihkan diri salah satunya dengan cara puasa, tapi untuk membersihkan harta adalah zakat dan sedekah, kadang kita lupa bahwa ada hak orang lain yang ada di diri kita” ujar Wakil Ketua Baznas.

Selanjutnya acara penyerahan perolehan zakat fitrah pegawai Kementerian Hukum dan HAM oleh Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Zakat disisi lain memberikan dampak sosial dan ekonomi yang positif, dan dapat dirasakan langsung bagi saudara-saudara yang kurang beruntung dari segi ekonomi dan dapat mengurangi angka kemiskinan” Ujar Eddy.

“Terima kasih kepada seluruh Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sudah memberikan zakatnya, semoga Allah yang membalas semua kebaikan Bapak Ibu sekalian” Tutup Eddy.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini