Jumat, 5 Juni 2026

Deteksi Dini Menjelang HBP Ke-58 dan Lebaran, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-POLRI

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 22 April 2022 | 08:48 WIB

Tanjung Pura, NAWACITAPOST.COM - Dalam Rangka Menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke 58 dan Menjelang hari raya idul Fitri 1443 Hijriah Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Tanjung Pura, Langkat bersama TNI-POLRI melakukan razia Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kamis, 21 April 2022.

Baca Juga : Sinergi Lintas Instansi, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Jamin Kondusifitas Lapas


Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Rian Firmansyah A.Md.IP., S.H., M.H Memimpin Jalanya Razia Gabungan Bersama Aparat Penegak Hukum (TNI-POLRI).

DanRamil Tanjung Pura diwakilkan oleh Hasrul Muhammad dan Kapolsek Tanjung Pura Surahman Turut hadir dalam Kegiatan Razia, Kamis Malam tersebut.

Dalam Kegiatan Ini, Kami Berkordinasi dengan Danramil Tanjung Pura, Pelda Asrul Muhammad dan Kapolsek Tanjung Pura, AKP. Surahman dalam pelaksanaan di lapangan .

Personil Rutan Tanjung Pura bersama dengan jajaran Koramil Tanjung Pura dan Polsek Tanjung Pura melakukan razia penggeledahan kamar hunian WBP. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Tanjung Pura, Rian Firmansyah.

Razia bersama TNI dan Polri ini menjadi bagian dari implementasi komitmen jajaran memberantas peredaran barang terlarang di dalam areal Rutan ungkap Karutan.

"Jadi kegiatan bersama ini sekaligus menjadi bukti nyata kami dalam melaksanakan tugas dengan tetap berpedoman pada 3+1 'Back to Basic' Pemasyarakatan," kata Rian.

Pedoman 3+1 "Back to Basics Pemasyarakatan" merupakan jargon yang digaungkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Reynhard Silitonga.

Kegiatan ini tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dan dalam menindak lanjuti surat edaran Direktorat Pemasyarakatan, Inspektur Jenderal Polisi, Drs. Reynhard Silitonga, S.H,M.SI tentang Peningkatan Kewaspadaan selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H dan surat Sekertaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Kegiatan menyongsong Hari Bhakti Pemasyarakatan KE-58.

“Razia gabungan ini di fokuskan untuk barang-barang yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban di dalam dalam Rutan,” ucap karutan.

Razia ini dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku dan tetap Menjunjung Rasa Kemanusiaan.

Untuk diketahui, dalam Penggeledahan ditemukan barang yang dapat mengakitbatkan gangguan Keamanan dan Ketertiban, yakni HandPhone,Sendok Besi,Silet,Mancis dan Kartu Remi selanjutnya dimusnahkan oleh Karutan bersama Danramil dan Kapolsek Tanjung Pura.

Tindak lanjut temuan tersebut, kata Karutan, pihaknya telah mengamankan dan menyita seluruh barang bukti hasil penggeledahan.

Razia ini berjalan dengan lancar tidak ada kendala dari awal mulai sampai dengan selesainya giat tersebut.

Karutan mengapresiasi personel TNI dan Polri yang hadir. Menurut beliau, ini merupakan salah satu bentuk sinergi nyata antara Pemasyarakatan dengan TNI/Polri.

(Humas Rutapura)

https://youtu.be/r6lUelih3Oo

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini