Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Memberikan Hak Asimilasi di Rumah Kepada 2 Orang WBP

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 19 April 2022 | 15:59 WIB

Natal, NAWACITAPOST.COM - Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Rutan Natal memberikan hak Asimilasi di Rumah kepada 2 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga : Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Mengikuti Webinar Tentang Teknologi Informasi


Adapun 2 orang WBP tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat baik administratif maupun substantif sehingga layak diberikan hak tersebut, mereka terlebih keluarga mengaku senang karena akhirnya kedua orang tersebut bisa kembali dengan keluarga.

Ka. Rutan Natal berpesan kepada mereka dan keluarga dimana mereka belum berarti bebas secara murni, dimana walaupun telah keluar dari lingkungan Rutan mereka masih dipantau sampai masa hukumannya benar-benar habis. Sehingga diharapkan, sebelum masa hukumannya habis agar kiranya tetap di rumah dan tidak perlu bertingkah laku yang lain.

Perlu diketahui, seluruh rangkaian proses ini gratis atau tanpa dipungut biaya.

(Humas Rutan Natal)

https://youtu.be/r6lUelih3Oo

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini