Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Laksanakan Koordinasi dan Konsultasi ke Ditjen AHU, Ini Hal yang Dibahas 

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 10 September 2024 | 15:49 WIB
Kemenkumham Jabar Laksanakan Koordinasi dan Konsultasi ke Ditjen AHU (Foto: Kemenkumham Jabar)
Kemenkumham Jabar Laksanakan Koordinasi dan Konsultasi ke Ditjen AHU (Foto: Kemenkumham Jabar)

NAWACITAPOST.COM - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar, Andrieansjah bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Zaki Fauzi Ridwan beserta pelaksana Sub Bidang Pelayanan AHU, melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi ke Ditjen AHU terkait Kenotariatan, Perseroan Perorangan, Serta Penyerahan Berkas Asli Permohonan Pewarganegaraan pada Selasa, (10/09/2024). Hal ini sebagai tindak lanjut arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno.

Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi bersama Ditjen AHU terkait Kenotariatan, Perseroan Perorangan, serta Penyerahan Berkas Asli Permohonan Pewarganegaraan bertujuan untuk memperoleh informasi, serta mendapatkan arahan dan petunjuk terkait pelaksanaan Layanan AHU di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta permasalahan yang terjadi di layanan kenotariatan.

Perwakilan Kemenkumham Jabar yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah diterima Direktur Badan Usaha Santun Maspari. Pada kesempatan ini membahas rencana pelaksanaan Pendaftaran Perseroan Perorangan sebanyak 1000 pelaku usaha mikro dan kecil.

Andrieansjah menyampaikan bahwa rencana pelaksanaan pendaftaran 1000 perseroan perorangan memerlukan dukungan langsung dari Direktorat Badan Usaha, terutama dari sisi teknis substansi serta penganggaran. Menurutnya, kegiatan ini memerlukan perhatian yang lebih intens khususnya dari segi kurasi pelaku usaha mikro dan kecil yang akan menjadi partisipan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Pisah Sambut Kalapas Majalengka, Wawan Irawan Kepada Febie Dwi Hartanto

Santun Maspari meminta kepada Kantor Wilayah Jawa Barat untuk segera melakukan penyusunan konsep kegiatan serta penganggaran secara detail sebagai bahan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaporkan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan menyarankan untuk segera menemui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Andrieansjah pada kesempatan yang sama menyampaikan kepada Direktur Perdata Constantinus Kristomo bahwa di Jawa Barat terdapat notaris yang telah melakukan perpindahan wilayah jabatan antar Provinsi tetapi tidak dilakukan pengambilan sumpah/pelantikan sejak Tahun 2018 sampai dengan sekarang.

Selain tidak diambil sumpah, akun Notaris yang bersangkutan ternyata aktif di lokasi kedudukan jabatannya yang baru di Kota Bekasi, padahal seharusnya baru bisa aktif apabila telah mengupload persyaratan dokumen dimana salah satunya adalah Berita Acara Sumpah.

Ave Maria Sihombing menambahkan bahwa permasalahan notaris tersebut mengakibatkan banyak dampak terutama untuk status produk jasa yang telah dihasilkan yang berpotensi merugikan masyarakat pengguna jasa.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Bahas Raperwal Kota Bekasi Tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Constantinus Kristomo merespon persoalan tersebut dengan menyarankan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk memerintahkan Majelis Pengawas Daerah setempat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada notaris, karena hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban notaris sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan yaitu kewajiban diambil sumpah/pelantikan paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak menerima Surat Keputusan Menteri tentang Persetujuan Pindah Wilayah Jabatan Notaris antar Provinsi.

Andrieansjah juga menyampaikan persoalan mengenai banyaknya notaris yang melaporkan terjadinya pemblokiran akun notaris secara tiba-tiba ke Kantor Wilayah, hal ini perlu untuk segera diketahui agar Kantor Wilayah dapat memberikan informasi secara jelas kepada notaris-notaris yang terblokir sehingga pelayanan jasa publik kepada masyarakat pengguna jasa layanan notaris memperoleh kepastian.

Constantinus Kristomo menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan investigasi terhadap ratusan akun notaris yang diduga telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab akibat notaris tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian.

Oleh karena itu, Constantinus Kristomo meminta Kantor Wilayah untuk segera memerintahkan Majelis Pengawas Daerah setempat agar melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap penyalahgunaan akun notaris ini, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan segera menyampaikan Surat beserta lampiran data notaris yang diduga menyalahgunakan akun.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini