Majalaya, NAWACITAPOST.COM - Tim PPNS Kanwil Kemenkumham Jabar bekerja sama dengan Tim Direktorat Penyidikan & Penyelesaian Sengketa DJKI melaksanakan pemindahan barang bukti yang didapat dari pengepul di Majalaya, Kab. Bandung. Barang - barang bukti tersebut selanjutnya dititipkan di Rupbasan Kelas I Bandung untuk disimpan dan diamankan (Rabu, 30/03/2022).
Para PPNS yang melaksanakan pemindahan barang bukti ini antara lain adalah Sub Koordinator Penerimaan Pengaduan Jujun Zaenuri, Sub Koordinator Penindakan Musa Nababan, PPNS Budi Triyono, serta Pendamping PPNS Kanwil Kemenkumham Jabar Aditya Amarullah dan Hafni Zanna.
-
Kegiatan pemindahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan laporan kejadian perkara yang diterima terkait bidang Paten dengan judul paten MESIN SIRUM YANG DI SEMPURNAKAN. Sebelumnya Tim PPNS Kanwil Kemenkumham Jabar bersama dengan Tim PPNS DJKI telah berkoordinasi dengan pihak - pihak yang bersengketa dalam kasus perkara ini, dan ini ini kedua kalinya tim yang bersangkutan melakukan pemeriksaan kepada pihak Pelapor dan Saksi yang bersengketadi perkara ini.