Gunungtua, NAWACITAPOST.COM : Pada hari ini Kamis 17 Maret 2022, sebanyak 5 orang WBP Lapas Kelas III Gunungtua kembali mendapatkan hak integrasinya. Diantaranya, 2 orang mendapat asimilasi di rumah dan 3 orang mendapat pembebasan bersyarat atau biasa disebut PB.
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut, Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Para WBP mendapatkan hak nya melalui sidang TPP yang digelar oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut. Sidang ini juga dihadiri oleh PK Bapas Sibolga.
Pemberian hak integrasi ini dilakukan setelah WBP dinyatakan layak dan memenuhi kriteria yang telah di tetapkan pada Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang tata cara dan syarat pemberian asimilasi PB CB.
(Humas Lagunta)
https://youtu.be/Lxybkp-RqpQ