Kamis, 4 Juni 2026

Sebanyak 5 (Lima) Orang WBP Lapas Kelas III Gununguat Kanwil Kemenkumham Sumut, Kembali Mendapatkan Hak Integrasinya

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 17 Maret 2022 | 19:16 WIB

Gunungtua, NAWACITAPOST.COM : Pada hari ini Kamis 17 Maret 2022, sebanyak 5 orang WBP Lapas Kelas III Gunungtua kembali mendapatkan hak integrasinya. Diantaranya, 2 orang mendapat asimilasi di rumah dan 3 orang mendapat pembebasan bersyarat atau biasa disebut PB.

Baca Juga : Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut, Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara


Para WBP mendapatkan hak nya melalui sidang TPP yang digelar oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut. Sidang ini juga dihadiri oleh PK Bapas Sibolga.

Pemberian hak integrasi ini dilakukan setelah WBP dinyatakan layak dan memenuhi kriteria yang telah di tetapkan pada Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang tata cara dan syarat pemberian asimilasi PB CB.

(Humas Lagunta)

https://youtu.be/Lxybkp-RqpQ

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini