Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH beserta jajaran mengikuti Sosialisasi Pembinaan Layanan Kerjasama Pemasyarakatan secara virtual yang diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Rabu, (16/3/2022).
Baca Juga : Fokus Laksanakan Pembinaan Kerohanian, Rutan Kelas IIB Rengat Kanwil Kemenkumham Riau Harus Menjadi Wadah Perbaikan Diri
Kegiatan tersebut dilaksanakan merujuk kepada Surat Direktur Teknologi Infromasi dan Kerjasama Nomor: PAS.7-TI.04.01-191 Tanggal 10 Maret 2022 tentang Pembinaan Layanan Kerjasama Pemasyarakatan yang bertujuan sebagai persiapan petugas operator Sistem Informasi Kerja Sama Pemasyarakatan (SIKAP).
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa Aplikasi SIKAP berguna untuk mendukung terwujudnya Revitalisasi Pemasyarakatan.
“Sosialisasi ini menjelaskan bahwa kerja sama dengan Instansi lain sangat diharapkan dapat berjalan di setiap UPT pemasyarakatan dengan Prosedur dan SOP yang berlaku yang mungkin selama ini belum terlaksana dengan maksimal di masing-masing UPT, kemudian setiap kerja sama tersebut dilaporkan di Aplikasi SIKAP,” Ucap KadivPAS Erwedi.
Aplikasi pengelolaan data dan informasi kerja sama pemasyarakatan melalui Sistem Informasi Kerja Sama Pemasyarakatan (SIKAP) adalah sistem informasi untuk mengelola data dan informasi kerja sama pemasyarakatan, sehingga mempermudah dan mempercepat mengakses data kerja sama baik yang ada di tingkat pusat maupun di tingkat UPT Pemasyarakatan.
Sistem Informasi Kerja Sama Pemasyarakatan (SIKAP) ini berfungsi sebagai alat untuk mengelola data kerja sama pemasyarakatan dan mampu memberikan informasi terkait perkembangan kerja sama pemasyarakatan.
Selain itu, SIKAP juga dapat digunakan sebagai sarana untuk memantau perkembangan kerja sama pemasyarakatan.
(Humas Lapasid)
https://youtu.be/Lxybkp-RqpQ