Natal, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Natal menerima pemindahan 25 orang Narapidana dari Lapas Panyabungan, ini merupakan bentuk pengendalian penghuni di dalam Lapas/Rutan/LPKA untuk meminimalisir "over crowded" yang semakin besar. Selasa, 15 Maret 2022.
Baca Juga : Dirjen PAS Irjen Pol Dr. Reynhard Saut Poltak Silitonga, SH, M.Si : Berdoa, Bekerja dan Terapkan Manajemen Kunci Pengabdiannya
Khusus dalam proses pemindahan ini, Ka. Rutan Natal Arip Herdian beserta dengan jajaran datang langsung ke Lapas Panyabungan untuk mengecek langsung kelengkapan berkas.
Dalam proses pemindahan juga bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk pengawalan dalam perjalanan, ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi gangguan keamanan.
Kegiatan ini berjalan dengan aman dan tertib.
(Humas Rutan Natal)
https://youtu.be/VlcW7M4nXd0