Pasir Pengaraian, NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, melaksanakan kegiatan dengan membebaskan 9 (Sembilan) Orang Narapidana nya yang telah memenuhi syarat, baik yang bebas secara murni maupun lewat program integrasi Pembebasan Bersyarat serta Asimilasi Dirumah. Selasa, 8 Maret 2022.
Baca Juga : Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Webinar Strategi Pengamanan dan Penanggulangan Terhadap Serangan Siber
Adapun ke 9 Narapidana yang dibebaskan tersebut, antara lain : Narapidana yang mendapatkan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat sebanyak 1 (satu) orang, Program Integrasi Asimilasi di Rumah sebanyak 7 (tujuh) orang dan bebas murni sebanyak 1 (satu) orang.
Pelaksanaan program Integrasi ini, telah dilakukan penilaian dan tahapan-tahapan pembinaan serta telah memenuhi syarat Administratif dan syarat Substantif, sesuai dengan hasil Penelitian Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas Pekanbaru, tahapan sidang TPP serta pengecekan Kesehatan.
Sebelum pelaksanaan program integrasi dilaksanakan, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian yang diwakili oleh Kasibinadik memberikan arahan serta Kalapas memerintahkan untuk dilakukan pengecekan urin terhadap narapidana dimaksud dengan menggunakan Drug Test Cup (alat tes urin) dengan hasil negatif bebas dari Narkotika.
Program integrasi dimaksud dilaksanakan, dengan melaporkan terlebih dahulu ke Bapas Pekanbaru untuk mendapatkan bimbingan dan melaporkan/menghadapkan narapidana tersebut ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk diketahui.
Pemberian Program Integrasi Pengeluaran Pembebasan Bersyarat (PB) dan Pembebasan Asimilasi Dirumah tersebut, telah memenuhi persyaratan berdasarkan Permenkumham No.7 Tahun 2022 dan permenkumham No. 43 Tahun 2021.
Selama proses kegiatan berlangsung, semuanya berjalan dengan lancar, aman dan tertib dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
(Humas Lapas Pasir Pengaraian)
https://youtu.be/fXMJnTvvFXk