Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Kegiatan Sosialisasi SPPN Secara Virtual oleh Dirjenpas

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 2 Maret 2022 | 12:03 WIB

Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Lembaga pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, mengikuti Sosialisasi tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI secara virtual, Rabu (2/3/2022) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga : Dapat Penghargaan dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Menkumham Yasonna Laoly : Ini Surprise dan Menambah Energi Melayani Publik


Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-10.01.OT.02.02 tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dan disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga : Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Sosialisasi SPPN dan Instrumen Penilaian Pembinaan Narapidana


SPPN ini mengatur sistematika, mekanisme, dan prosedur penilaian pembinaan narapidana. Penilaian terhadap narapidana ini sejatinya sejalan dengan dengan tujuan pemasyarakatan yakni membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana agar dapat diterima kembali di tengah-tengah masyarakat.

(Humas Lagunta)

https://youtu.be/nylX5tHpIWc

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini