Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Seorang Narapidana Lapas Kelas III Kotanopan atas nama IA, hari ini bebas melalui program pembinaan Pembebasan Bersyarat (PB). Selasa, 01 Maret 2022.
Baca Juga : Dapat Penghargaan dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Menkumham Yasonna Laoly : Ini Surprise dan Menambah Energi Melayani Publik
Setelah dibina di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan selama beberapa tahun, melalui surat lepas W2.E27.PK.01.04.06 - 148, IA akhirnya bisa kembali ke lingkungan sosial melalui program Pembebasan Bersyarat.
Baca Juga : Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Antusias Ikuti Pembelajaran Iqro’
Kalapas Kotanopan, Dekki Susanto sebelum melepas IA keluar pintu Lembaga Pemasyarakatan berpesan, agar tidak mengulangi perbuatannya dan mengamalkan ajaran ajaran kebaikan yang didapat semenjak berada di Lembaga Pemasyarakatan.
"Tolong jangan ulangi perbuatan yang dulu, berubah, amalkan perbuatan baik yang sudah diajarkan dan dijalankan selama disini." Ucap Kalapas.
(Humas Lapas Kotanopan)
https://youtu.be/nylX5tHpIWc