Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM - Kepala Rutan Kelas IIB Sibuhuan beserta Pejabat Struktural melakukan sosialisasi perihal peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 atas perubahan kedua Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Selasa (1/3/2022).
Baca Juga : Dapat Penghargaan dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Menkumham Yasonna Laoly : Ini Surprise dan Menambah Energi Melayani Publik
Karutan Sibuhuan menjelaskan Permenkuham tersebut tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat kepada seluruh warga binaan.
Baca Juga : Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, Deteksi Dini Gangguan Kamtib Dengan Penggeledahan Kamar Hunian WBP
“Justice Collaborator tidak lagi menjadi sebuah syarat dalam pengusulan remisi ataupun integrasi. Secara tidak langsung usulan remisi ataupun integrasi bisa didapatkan dengan cara berkelakukan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013” Ujar karutan di hadapan seluruh warga Binaan.
Dalam penutupnya, karutan Sibuhuan mengatakan bahwa segala pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Kelas IIB Sibuhuan tidak dipungut biaya.
(Humas Rutan Sibuhuan)
https://youtu.be/nylX5tHpIWc