Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan.
Baca Juga : Karutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut Cek Kebersihan Dapur Untuk Menjamin Kualitas Makanan Warga Binaan
Dalam hal ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, telah melakukan sidang TPP terhadap 3 orang WBP. Jumat, (25/02/2022) pukul 09.30 WIB.
Pelaksanaan sidang TPP ini, dilaksanakan oleh Kepala Lapas Gunungtua, Kasubsi AO, Kasubsi Pembinaan, Kasubsi Kamtib dan Komandan jaga serta para staf. Sidang ini dilaksanakan di Ruang Pembinaan/AO Lapas Gunungtua.
Ketiga WBP mendapatkan hak integrasi nya setelah melalui beberapa prosedur. Prosedur yang dilakukan untuk menentukan WBP tersebut layak mendapatkan hak integrasinya atau tidak.
Setelah seluruh prosedur dilaksanakan, barulah dapat disimpulkan apakah WBP tersebut layak atau tidak untuk diberikan haknya.
(Humas Lagunta)