Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Pemeriksaan Rutin Senjata Api

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 23 Februari 2022 | 16:29 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Dalam menjalankan tugasnya, petugas pengamanan lembaga pemasyarakatan dibekali senjata api. Namun penggunaanya tidak bisa sembarangan. Untuk melakukan perawatan sekalipun, petugas lapas harus melibatkan pihak lain, diantaranya pihak kepolisian.

Baca Juga : WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Tingkatkan Iman & Taqwa Dengan Mengikuti Pembinaan Kerohanian


Rabu (23/2/2022), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan kedatangan personel Kepolisian Resor Padangsidimpuan. Tim yang dipimpin oleh Kanit IV Sat. Intelkam Polres Padangsidimpuan, Aipda Aman Makmur Siregar ini disambut oleh Kepala Seksi Adm. Kamtib Lapas Padangsidimpuan, Jafar Ahmad.

Fungsi dan tujuan pemeriksaan kelayakan senpi ini adalah sebagai penunjang pelaksanaan tugas pada bagian keamanan, bila mana terjadi hal hal yang tidak di inginkan seperti halnya terjadi kerusuhan yang di lakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) dengan kondisi seperti ini senjata dapat di pergunakan dengan prosedur yang berlaku

Pemeriksaan ini memang menjadi wewenang pihak kepolisian dalam hal pengawasan senjata api non organik TNI/POLRI dan juga sudah diagendakan secara rutin dalam kelender kerja tahunan jajaran keamanan dan ketertiban (kamtib) Lapas Padangsidimpuan.

Selain itu juga merupakan wujud sinergi dengan aparat penegak hukum serta semangat Lapas Padangsidimpuan dalam menghargai hukum, tata aturan, serta wewenang yang dimiliki suatu instansi.

Pemeriksan fisik dan kelayakan senjata api ini juga disaksikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPLP) Lapas Padangsidimpuan, Jomboy, SH.

Selain pengecekan fisik senjata api juga melakukan pengecekan administrasi kepemilikan senjata api serta izin pemakaian senjata api bila mana sudah ada yang harus segera di perpanjang surat izin kepemilikan senjata apinya.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini