Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut, Memfasilitasi Sidang Litmas Oleh PK Bapas Medan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 12 Februari 2022 | 16:35 WIB

Tanjung Pura, NAWACITAPOST.COM - Rutan Tanjung Pura memfasilitasi kegiatan sidang Litmas Warga Binaan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Medan. Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca Juga : Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, Laksanakan Razia/Penggeladahan Insidentil


Hasil dari Sidang Litmas Oleh Pembimbing Kemasyarakatan ini adalah Syarat Utuk Mengajukan Integrasi baik Itu Asimilasi, Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Sidang Litmas ini Sebagai Assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dari Hasil Sidang tersebut Sebagai dasar bahwasanya Client yang bersangkutan berhak atau tidaknya melanjutkan Proses Integrasi.

(Humas Rutapura)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini