NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua (Kakanwil Kemenkumham Papua), Anthonius M. Ayorbaba diundang khusus menyampaikan Materi Kekayaan Intelektual bersama 4 narasumber lainnya pada Jumat, (23/8/2024) di Hotel Aston, Kota Jayapura.
Kegiatan ini dalam rangka sinkronisasi program pusat dan daerah bidang Koperasi dan UKM Tahun 2024, Bidang Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Papua menggelar Rapat Koordinasi Perencanaan Pusat dan Daerah (Rakorda).
Kegiatan yang diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari para kepala dinas dan Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Program Dinas Kabupaten se-Papua yang membidangi koperasi dan UKM ini dibuka langsung oleh Asisten II Setda Provinsi Papua, Drs. Yan Piet Rawar, M. AP.
Turut hadir langsung dalam kegiatan ini Kadis Koperindag Papua, dan secara langsung Plh. Sekretaris Dinas Koperindag Papua, Kepala Bidang Perindustrian, dan Kepala Bidang Perdagangan.
Baca Juga: Kemenkumham Realisasikan 97,16 Persen Anggaran di Tahun 2023
Kakanwil Kemenkumham Papua menyampaikan secara keseluruhan yang terjadi di Papua orang masih banyak yang mengabaikan perolehan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Sehingga, apabila terdapat masalah pada komersialisasi maka penegakan hukum tidak dapat dilakukan.
“Kami tidak punya dasar kalau masyarakat tidak mendaftarkan karya intelektual untuk memperoleh perlindungan,” kata Ayorbaba.
Ayorbaba menjelaskan KI adalah hak yang timbul dari olah pikir, karsa rasa yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
“Kekayaan intelektual itu hikmat yang Tuhan berikan kepada pribadi seseorang karya dia lihat, dia rasakan, dia alami dan dia melakukan potret dari kondisi alami yang diubah menjadi sebuah produk dan itu bermanfaat bagi dirinya dan orang lain,” ujarnya.
Mengutip pernyataan presiden, Ayorbaba mengatakan sumber daya alam suatu saat akan berakhir (habis) tapi potensi kekayaan Intelektual itu menjadi brand baru terhadap prospek Indonesia yang akan datang.
KI terbagi menjadi dua yaitu kepemilikan komunal dan personal. Kepemilikan komunal meliputi ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT) dan sumber daya genetik (SDG) dan potensi indikasi geografis.
“Semua yang lahir dari kekayaan intelektual personal bermula dari kekayaan intelektual komunal,” katanya.
Ia mencontohkan batik Papua yang merupakan kekayaan intelektual komunal. Corak dan motif batik bagian dari ekspresi kekayaan tradisional. Personal yang menangkap peluang tersebut, mengubah ukiran tradisional itu menjadi sebuah produk yang disebut batik.
Artikel Terkait
Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Papua Serahkan Dokumen Apostille
Kakanwil Kemenkumham Papua Lantik Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke
Kakanwil Kemenkumham Papua Hadir Jadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Bidang Produk Hukum Daerah Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
Kanwil Kemenkumham Papua Laksanakan Monev dan Pendampingan Kehumasan di Lapas Wamena
Kanwil Kemenkumham Papua Teken PKS Bersama KPU Papua Selatan Upaya Pemenuhan Hak Pemilih Narapidana Lapas Merauke