“Jadi ia mengubah dari ekspresi tradisional menjadi hak cipta,” katanya.
Ayorbaba menyarankan peserta yang hadir dalam kegiatan ini bisa mendaftarkan hak cipta dan merek dagang. Untuk proses pendaftaran, merek dagang membutuhkan waktu yang lama kurang lebih enam bulan dibandingkan sertifikat hak cipta bisa diproses dalam tujuh menit.
Biaya pendaftarannya Rp1,8 juta untuk umum dan Rp500 ribu untuk UMK jika mendapat rekomendasi dari Perindakop. Sertifikat tersebut berlaku selama sepuluh tahun dan bisa diperpanjang.
Dari pemaparan tersebut, Yansen Kabag Perindakop Memramo Raya memperoleh pemahaman pentingnya perlindungan bagi usaha yang dijalankan oleh masyarakat.
“Dari sini saya tahu bahwa ketika kita mempunyai bisnis, seharusnya kita sudah mendaftarkan ke kemenkumhan supaya mendapatkan perlindungan. Jadi ketika saya punya bisnis lalu orang lain ingin menconteknya merek dagang tidak bisa, karena saya sudah duluan mendaftarnya,” katanya.
“Harapan Yansen, Kabag Koperidakop Membramo Raya produk masyarakat harus terdaftar di Kemenkumham dan memiliki nilai ekonomis bagi usaha mereka. Selain melindungi HAKI, hak merek nilainya akan sedikit berbeda dengan yang terdaftar secara resmi,” katanya.
Kakanwil pun berharap sinergitas Pemerintah Daerah pun harus Solid agar Anggaran yang ada mampu menolong Masyarakat dalam upaya UMKM Naik kelas di Provinsi Papua.
Artikel Terkait
Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Papua Serahkan Dokumen Apostille
Kakanwil Kemenkumham Papua Lantik Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke
Kakanwil Kemenkumham Papua Hadir Jadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Bidang Produk Hukum Daerah Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
Kanwil Kemenkumham Papua Laksanakan Monev dan Pendampingan Kehumasan di Lapas Wamena
Kanwil Kemenkumham Papua Teken PKS Bersama KPU Papua Selatan Upaya Pemenuhan Hak Pemilih Narapidana Lapas Merauke