Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, Berikan Asimilasi Bagi WBP Yang Telah Memenuhi Syarat

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 28 Januari 2022 | 16:26 WIB

Pasir Pengaraian, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, Laksanakan pemberian Asimilasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan nya yang telah memenuhi persyaratan. Jum'at, 28 Januari 2022.

Baca Juga : Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, Laksanakan Sholat Jumat Berjamaah


Pemberian Asimilasi tersebut, sesuai dengan Permenkumham No.43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Pada pemberian Asimilasi kali ini, Lapas Pasir Pengaraian memberikan Asimilasi kepada WBP dengan Jumlah sebanyak 18 (Delapan Belas) orang.

Karutan Bahtiar Sitepu mengatakan, kegiatan pemberian Asimilasi tersebut terhadap WBP semuanya telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Selama proses kegiatan berlangsung, semuanya berjalan dengan lancar, aman dan tertib dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

(Humas Lapas Pasir Pengaraian)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini