Kamis, 4 Juni 2026

Peringati HUT RI ke-79, Pj Gubernur Papua Serahkan Remisi Bagi 1.871 Warga Binaan di Papua

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 19 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Peringati HUT RI ke-79, Pj Gubernur Papua Serahkan Remisi Bagi 1.871 Warga Binaan di Papua (Foto: Kemenkumham Papua )
Peringati HUT RI ke-79, Pj Gubernur Papua Serahkan Remisi Bagi 1.871 Warga Binaan di Papua (Foto: Kemenkumham Papua )

NAWACITAPOST.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong, menyerahkan secara simbolis remisi kepada Narapidana dan Anak Binaan di Lapas Kelas II A Abepura, Penyerahan remisi itu dilakukan berdasarkan SK yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dalam rangka peringatan HUT RI ke-79 tahun 2024.

Kegiatan di awali dengan laporan Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba yang menyampaikan, "secara keseluruhan Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 orang narapidana, yang terdiri dari 175.728 orang narapidana umum dan 1.256 orang anak binaan di seluruh Indonesia. Di Papua sendiri untuk WBP yang mendapat remisi umum sebanyak 1.871 dan Keseluruhan Anak Binaan Yang mendapat Remisi sebanyak 19 Orang," jelas Kakanwil.

Sementara itu Pj Gubernur Papua Ramses Limbong, dalam sambutannya mengapresiasi semangat yang terlihat dari para warga binaan. Dimana dalam rangkaian acara pemberian remisi ini, para warga binaan terlihat antusias dan penuh ceria dalam menyambut peringatan HUT RI ke-79 tahun.

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Papua Ramses Limbong, membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia dan menyampaikan selamat atas remisi bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia, khususnya warga binaan Lapas Kelas II A Abepura.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Berbagi Kiat Kepemimpinan Berkarakter Kepada Mahasiswa Baru Universitas Cenderawasih

"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," ujarnya.

Bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, Ramses Limbong mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat.

"Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara," ujar Ramses.

Berdasarkan laporan yang dibacakan Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba, jumlah narapidana yang mendapat remisi spesial HUT RI ke 79 di Papua jumlah keseluruhan narapidana yang memperoleh remisi umum 17 Agustus Tahun 2024 berjumlah total 1.871 orang dan jumlah keseluruhan anak binaan yang memperoleh remisi umum 17 Agustus Tahun 2024 berjumlah total 19 orang sedangkan remisi umum II sebanyak 29 napi dan dinyatakan bebas.

Saat penyerahan Surat Keputusan remisi, PJ Gubernur Papua Ramses Limbong, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Anthonius M Ayorbaba, Ketua DPR Provinsi Papua Jhony Banua Rouw, Pj Walikota Jayapura Chistian Sohilait, Wakapolda Papua Brigjen Pol. Patrige Renwarin, Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey Perwakilan Kodam XVII cenderawasih, Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Papua, Perwakilan Kajati Papua.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini