Dengan demikian, proses otentikasi dokumen perjalanan lebih mudah. Hal tersebut akan memudahkan apabila paspor diperlukan sebagai bukti fisik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Sepanjang perjalanan berdirinya Imigrasi Indonesia sejak tahun 1945 hingga saat ini, paspor Republik Indonesia telah mengalami beberapa kali penggantian warna sampul (cover). Pada tahun 1945-1958, paspor RI berwarna abu-abu terang.
Selanjutnya, tahun 1959-1982 warnanya berganti menjadi biru, dan pada 1983 warna sampul paspor berganti menjadi hijau. Di tahun 1995 warna sampul paspor diubah menjadi hijau tua, dan satu dekade terakhir yakni 2014 hingga sekarang, warna sampul paspor RI adalah biru kehijauan.
Artikel Terkait
Paspor Simpatik Peringatan Hari Pengayoman di NTB Disambut Baik Masyarakat
Hari Terakhir Paspor Simpatik di Lombok Epicentrum Mall Jumlah Pemohon Melonjak
Hari ke-2 Layanan Paspor Simpatik, Imigrasi Makassar Kembali Berikan Layanan di Hari Libur
Warga Antusias Sambut Layanan Paspor Simpatik yang Diselenggarakan Imigrasi Bekasi di Mall Summarecon
Layanan Paspor Simpatik dan Izin Tinggal Online di Waterfront Pangururan Kabupaten Samosir