Jumat, 5 Juni 2026

Sebanyak 10 Orang WBP Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, Mendapatkan Asimilasi Dirumah

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 12 Januari 2022 | 17:50 WIB

Gunungtua, NAWACITAPOST - Sebagai bentuk pemenuhan hak-hak WBP, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021.

Baca Juga : Petugas Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, Cegah Gangguan Kamtib Dengan Razia Hunian WBP


Permenkumham tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI No. 32/2020 dan Permenkumham No 24/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pemberian Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Rabu, (12/01/2022).

Sebanyak 10 orang WBP yang telah memenuhi kriteria dan syarat sesuai dengan Permenkumham di atas, telah mendapatkan hak asimilasi di rumah.

Kalapas Simson Bangun mengatakan, Selain untuk memenuhi hak-hak WBP, program asimilasi ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di dalam Lapas ataupun Rutan di seluruh Indonesia.

(Humas Lagunta)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini