Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopann mengantarkan 2 (dua) orang tahanan baru berstatus AII (Tahanan Kejaksaan) ke Lapas Kelas III Kotanopan, Jumat 7 Januari 2021.
Baca Juga : Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, Laksanakan Sidang TTP Untuk Memenuhi Hak Para WBP
Dengan dikawal oleh 2 orang petugas dari cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, tahanan atas nama AD dan ABN diterima oleh Lapas Kotanopan. Dimulai dengan pengecekan keseluruhan berkas oleh subseksi admisi dan orientasi, setelah berkas dinyatakan lengkap, tahanan tersebut dilakukan cek SWAB guna mengetahui apakah terjangkit corona atau tidak dan ternyata hasilnya negatif.
Kemudia tahanan tersebut diserahkan ke subseksi keamanan dan ketertiban untuk dilakukan penggeledahan dan penempatan di kamar mapenaling yang rencananya akan ditempatinya selama kurang lebih 2 minggu. Kegiatan tersebut semuanya dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku dan memperhatikan protokol kesehatan.
(Humas Lapas Kotanopan)