Kamis, 4 Juni 2026

WBP Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Jalani Program Asimilasi

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 6 Januari 2022 | 15:36 WIB

Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM - Kepala Rutan Sibuhuan membebaskan 3 (Tiga) orang WBP pada Hari Rabu, 5 Januari 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022


Program asimilasi ini diberikan kepada 3 (Tiga) orang WBP dan aktivitas mereka masih terus dipantau Balai Pemasyarakatan Sibolga hingga 6 (enam) bulan kedepan.

Kepala Rutan Sibuhuan juga mengatakan, saat kembali bersama keluarga, warga binaan diharapkan tidak melakukan kesalahan yang sama dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi dari sebelumnya, serta jika terlibat kembali dengan hukum, warga binaan tersebut akan kembali menjalani sisa hukumannya ditambah dengan hukuman kasus barunya.

Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

(Humas Rutan Sibuhuan)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini