Jumat, 5 Juni 2026

Tegas! Panglima TNI Minta Pecat Tiga Oknum Prajurit TNI Penabrak Sejoli di Nagrek

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Senin, 27 Desember 2021 | 18:05 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar tiga prajurit TNI AD yakni Kolonel Inf P, Kopda A dan Kopda DA dipecat atas dugaan keterlibatan dalam kasus tabrak lari sejoli di Nagrek dan membuangnya ke sungai.

Intruksi itu diberikan Andika kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI yang menyelidiki kasus tersebut.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga mengintruksikan penyidik TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan tiga oknum anggota TNI itu dari dinas militer,” kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa, dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).

Selain itu, Jenderal Andika juga mempertimbangkan untuk menindak tiga oknum anggota TNI itu dengan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun . Serta, Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, Pasal 181 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Seperti diketahui, tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua sejoli bernama handi saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021) lalu berhasil ditangkap.

Setelah menabrak , ketiga oknum prajurit itu membuang jasad sepasang sejoli itu ke sungai. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak.

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila, ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA : https://nawacitapost.com/nasional/2021/12/27/jokowi-minta-stop-impor-alkes-dan-obat/

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini