NAWACITAPOST.COM - JPPI bersama kuasa hukum akan kembali menghadiri undangan Mahkamah Konstitusi untuk bersidang lanjutan Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tepatnya pasal pasal 34 ayat (2).
Pasal tersebut menyatakan dengan tegas bahwa, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Maksud pendidikan dasar di sini berarti jenjang SD dan SMP atau sederajat.
Pemaknaan tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas ini sudah jelas, bahwa setiap warga negara, berhak mendapat pendidikan dasar tanpa harus membayar biaya pendidikan, termasuk biaya gedung, SPP, buku, seragam, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.
Faktanya, sekolah bebas biaya ini, hanya dimaknai oleh pemerintah, hanya diterapkan di sekolah-sekolah negeri saja. Sementara di sekolah swasta, orang tua dibebani dengan sejumlah pungutan yang memberatkan orang tua. Inilah yang menyebabkan banyak orang tua protes karena menyebabkan anak putus sekolah, atau memaksa lanjut sekolah tapi diujung kelulusan, ijazah mereka ditahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi sejumlah pungutan.
Baca Juga: Ingin Maju Cawagub, Astro Alfa Liecharlie Gugat UU Pilkada ke MK
“Kami menilai, tafsir pemerintah atas pasal Pasal 34 Ayat (2) UU sisdiknas jelas bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan 2 yang menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya,” papar Ubaid.
Pada sidang hari ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan juga Bappenas RI. Keterangan dari Kemenkeu dan Bappenas ini untuk memberikan pertimbangan kepada hakim soal ketercukupan anggaran jika gugatan ini dikabulkan.
“Menurut perhitungan JPPI, 20% APBN untuk pendidikan itu sudah sangat cukup untuk mewujudkan sekolah tanpa dipungut biaya, tidak hanya di SD-SMP, tapi membebaskan biaya sekolah dari SD-SMA, baik di negeri maupun swasta. Apalagi, sumber dana pendidikan tidak hanya bergantung pada APBN, tapi juga ada 20% dari APBD,” kata Ubaid.
Pasca PPDB 2024 ini, JPPI melakukan survey terhadap besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua di wilayah Jadebotabek untuk bisa membiayai anaknya belajar di sekolah swasta. Rata-rata biaya yang dihabiskan adalah Rp. 8 juta/anak dalam setahun di jenjang SD-SMA.
“Angka ini sebenarnya bisa dijadikan patokan perkiraan standar pembiayaan pendidikan per anak di sekolah swasta. Sebab, tarif sekolah swasta sudah disesuaikan dengan komponen pendidikan yang meliputi biaya investasi dan biaya operasional (personalia dan non personalia),” kata Ubaid.
Baca Juga: Megawati: KPK dan MK, Barang Bagus Tapi Kini Disalahgunakan
Jika dihitung secara nasional, berdasarkan data Kemendikbudristek 2023, jumlah anak di sekolah swasta adalah 10.523.879 anak. Maka, jika ditotal, biaya tambahan yang dibutuhkan untuk membiayai anak di sekolah swasta adalah Rp. 84 triliun. “Kebutuhan ini sangat kecil sekali dibandingkan jumlah anggaran pendidikan yang sangat fantastis 665 triliun. Kita hanya butuh refocusing dan penetuan skala prioritas,” tandas Ubaid.
Ubaid berharap, “Gugatan ini bisa dikabulkan oleh MK dan orang tua tidak perlu lagi pusing tiap tahun untuk memikirkan rebutan kursi di PPDB dan besarnya biaya pendidikan di tengah himpitan masalah ekonomi yang tengah mendera masyarakat.”
Artikel Terkait
3 Kejanggalan Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024
OC Kaligis Sudah Prediksi Hasil Putusan MK, Bakal Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
Megawati: KPK dan MK, Barang Bagus Tapi Kini Disalahgunakan
Ingin Maju Cawagub, Astro Alfa Liecharlie Gugat UU Pilkada ke MK