Jakarta, NAWACITAPOST - Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba selama bulan November sampai Desember. Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap lima tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 24,5 gram senilai Rp 40 juta.
"Kelima tersangka ini merupakan pengedar jenis sabu-sabu. Para tersangka merupakan pemain baru di dunia obat obatan terlarang dan Modus Operandi mereka dengan cara ranjau dan ada yang langsung ketemu melakukan transaksi ," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan SIK MSi, Senin (13/12/2021).
Dikatakannya, total barang bukti sabu-sabu yang disita itu jika diuangkan senilai Rp 40 juta.Dengan menyita barang bukti sabu-sabu itu, polisi telah menyelamatkan sekitar 300 orang dari penyalahgunaan narkoba.
"Dari total barang bukti sabu-sabu yang kami sita seberat 24,28 gram itu kalau diuangkan senilai sekitar Rp 40 juta. Berarti kami bisa menyelamatkan 300 orang dari penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Yudhi
Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, AW alias Mbolet (41), warga Wates, Kabupaten Kediri. ia ditangkap pada Jumat (05/12) di Jalan Raya Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok. Dari tersangka, polisi menyita 11,25 gram sabu beserta 1 buah HP merk Samsung dan satu timbangan digital.
"Tersangka ditangkap saat diduga akan bertransaksi menjual sabu dengan sistem ranjau kepada pelanggannya. Barang bukti sabu ditemukan di dalam rumah tersangka," ujar AKBP Yudhi
Tersangka kedua yaitu AW alias Begok, warga Besuki, Kecamatan Udanawu. Tersangka ditangkap Selasa (09/12) sekitar pukul 20.30 di rumahnya setelah ada informasi dari warga. Barang bukti 7,10 gram sabu, 1 alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca, 1 buah ponsel OPPO, 1 timbangan digital.
Tersangka ketiga yaitu ADP alias Petruk, warga Tlogo, Kecamatan Kanigoro. Diamankan bersamanya 0,30 gram sabu, timbangan digital dan ponsel. Tersangka ditangkap dirumahnya berkat informasi dari warga.
Untuk tersangka keempat yaitu IW alias Paini dengan barang bukti 5,00 gram sabu, 1 alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca, 1 merek OPPO. Ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan dari hasil penyelidikan tersangka merupakan pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu dan ditemukan barang bukti ada pada penguasaannya.
Tersangka kelima yaitu NF alias Nasi, warga Tlogo, Kecamatan Kanigoro. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 0,63 gram sabu, 2 pipet kaca, 1 buah HP merk OPPO dan penangkapan tersangka Nasi merupakan pengembangan dari tersangka IW.
Atas perbuatannya kelima tersangka ini, Polres Blitar Kota menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan juga pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Acaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp10 miliar," tegas Kapolres Blitar Kota.
(FM)
Editor: Tiara Islami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB