Jumat, 5 Juni 2026

Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Dari Menteri, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Semakin Mendedikasikan Diri Pada Masyarakat

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 4 Desember 2021 | 10:55 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Penghargaan tersebut dalam rangka menyambut Hari HAM Sedunia yang jatuh tanggal 10 Desember 2021 ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Nomor : M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021.

Baca Juga : Jaga Kebugaran, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Rutin Senam Pagi


Sebelumnya, telah dilaksanakan serangkaian penilaian terhadap Lapas Padangsidimpuan oleh tim verifikator dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada rentang waktu pertengahan tahun lalu yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menkumham atas apresiasi dan penghargaan tersebut sebagai amanah yang harus diemban kedepannya.

“Terima kasih Bapak Menkumham atas apresiasi terhadap Lapas Padangsidimpuan yang telah memberikan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kami senantiasa berusaha untuk mempersiapkan serta mengedepankan layanan terbaik untuk masyarakat,” tutur Kalapas Indra Kesuma.

Berdasarkan peraturan tersebut, kriteria Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dapat meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah harus memiliki aksesibilitas, fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, serta kepatuhan pejabat, petugas, dan pelaksana terhadap standar masing-masing bidang pelayanan.

“Kami telah menunjuk petugas untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat atau pengunjung yang memerlukan bantuan, terutama yang masuk dalam golongan prioritas/kelompok rentan, seperti ibu hamil/menyusui, lanjut usia, dan disabilitas,” tambah Kalapas Indra Kesuma.

Kalapas Indra Kesuma juga mengatakan bahwa penghargaan yang diraih Lapas Padangsidimpuan berkat dukungan, masukan dan kritik dari semua pihak termasuk penerima layanan itu sendiri.

"Proses menuju UPT dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM berkat kerja keras dari semua petugas, dan juga pendampingan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut, termasuk saran dan kritik dari penerima layanan" ungkap Kalapas Indra Kesuma.

“Semoga dengan penghargaan ini tentunya semakin memotivasi Lapas Padangsidimpuan untuk lebih meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan Warga Binaan, serta kepada petugas untuk dapat memberikan dedikasi terbaik dan menjaga integritas,” tambah Kalapas Indra Kesuma sembari tersenyum optimis.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini