Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial
Tentu sebelum pengantaran tahanan tersebut sudah ada koordinasi antar kepala yang dilakukan antara Kepala Lapas Kotanopan dan Kacabjari Madina di Kotanopan. 5 (lima) tahanan tersebut melanggar pidana khusus yaitu kasus narkotika.
Lapas Kotanopan juga langsung berkoordinasi dengan Puskesmas Kotanopan, untuk mendatangkan tenaga medis guna pengecekan kesehatan dan melakukan tes SWAB kepada para tahanan.
Setelah serah terima dengan Kasubsie Admisi dan Orientasi guna pengumpulan dan pengecekan data para tahanan tersebut untuk dimasukkan ke SDP (Sistem Data Pemasyarakatan), tahanan tersebut diserahkan ke Subseksi Keamanan dan Ketertiban untuk penempatan kamar. Kasubsie Kamtib menempatkan mereka di 2 kamar berbeda untuk Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Kotanopan.
Tahanan tersebut masih menunggu kabar dari pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri untuk kelanjutan penindakan atas kasus mereka dan akan naik status menjadi A III (Tahanan Pengadilan).
(Humas Lapas Kotanopan)