Selasa, 21 Juli 2026

Kemenkumham Sumsel Dorong Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 29 Juli 2024 | 09:47 WIB
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Hak KI (Dok. Kumham Sumsel)
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Hak KI (Dok. Kumham Sumsel)

Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Evaluasi Perda Kota Palembang Tentang Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal

Kemudian, melakukan Koordinasi kepada kanwil terkait pengisian formular. Ketiga, melakukan input data dalam pusat data nasional KIK.

Keempat, melakukan verifikasi dan validasi atas permohonan pencatatan KIK oleh DJKI. Kelima, mendapatkan Nomor dan Pencatatan KIK. Terakhir. pencatatan surat pencatatan inventarisasi KIK secara online.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB