Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Evaluasi Perda Kota Palembang Tentang Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal
Kemudian, melakukan Koordinasi kepada kanwil terkait pengisian formular. Ketiga, melakukan input data dalam pusat data nasional KIK.
Keempat, melakukan verifikasi dan validasi atas permohonan pencatatan KIK oleh DJKI. Kelima, mendapatkan Nomor dan Pencatatan KIK. Terakhir. pencatatan surat pencatatan inventarisasi KIK secara online.
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 4 PPNS, 1 PAW Majelis Pengawas Daerah Notaris dan 3 Pejabat Fungsional
Kemenkumham Sumsel Evaluasi Perda Kota Palembang Tentang Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal
Respon Cepat Kemenkumham Sumsel Soal Meninggalnya Narapidana Lapas Merah Mata
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Komitmen Dukung Pengimplementasian Golden Visa
Kanwil Kemenkumham Sumsel Resmi Mulai Tes SkD Catar Poltekip dan Poltekim tahun 2024