Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa
Artikel Terkait
Laksanakan Studi Lapangan, Peserta PKP Balai Diklat Keagamaan Manado Sambangi Kanwil Kemenkumham Sulsel
Kemenkumham Sulsel Dorong Percepatan Kepemilikan Sertifikat Halal Di Lapas dan Rutan
Kemenkumham Sulsel Juara Umum Turnamen Tenis Peringatan Hari Pengayoman Tahun 2024
Kemenkumham Sulsel Keliling Toraja, Siarkan P2HAM dan Stranas Bisnis dan HAM
Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Pembinaan, Penataan Ketatalaksanaan, Workshop LKjIP dan SAKIP