Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Laksanakan Kegiatan Pembinaan Kerohanian Bagi WBP
Karutan Bahtiar Sitepu mengatakan, pembebasan warga binaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Sesuai dengan Pasal 45, yaitu Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (Satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Pungkasnya
Penghuni Rutan Kelas IIB Sibuhuan yang semula sebanyak 99 orang dan sekarang menjadi 92 orang.
Selama proses kegiatan berlangsung, semuanya berjalan dengan lancar, aman dan tertib dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
(Humas Rutan Sibuhuan)