Kamis, 4 Juni 2026

Kadivyankumham Kemenkumham Sulsel Beri Materi Propemperda Kepada DPRD Sidrap

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:22 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Anggoro Dasananto, beri materi perencanaan pembentukan peraturan daerah kepada DPRD Kabupaten Sidrap di Hotel Gammara, Rabu (27/10/2021). Anggoro mengatakan bahwa pembangunan produk hukum didaerah diawali dengan pembangunan nasional dan diturunkan ke pembangunan daerah, apa yang menjadi permasalahan di daerah tertentu dan disandingkan dengan kebutuhan hukum (RPJMD dan RKPD) dan setelahnya dilakukan pengajuan naskah akademis.

Landasan pembentukan peraturan daerah yaitu dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 15 tahun 2019, dan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota.



Selain itu juga ada Perpres nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 120 tahun 2018.

Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah


Materi pembuatan perda sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 dari UU nomor 12 tahun 2011, materi muatan perda baik itu perda provinsi dan perda kabupaten kota, harus dalam rangkaian penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembentukan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Konsepsi Ranperda Harus memuat judul Ranperda, Materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, baik peraturan perundang-undangan yang menyamping dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," Ujar Anggoro.

Cek Berita viral di TikTok NAWACITA, klik Disini


Materi yang mencakup sesuai dengan pasal 33 UU nomor 12 Tahun 2011 yaitu harus mencakup Latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi sinergi dari DPRD Sidrap. Menurut Harun hingga saat ini ada 8 (Delapan) Kab/Kota dan 3 (Tiga) DPRD yang sdh membuat nota kesepahaman dengan Kanwil Kememenkumham Sulsel terkait harmonisasi produk hukum daerah.

Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris dan 26 Anggota DPRD Kabupaten Sidrap serta 9 Tim Legislasi Pemda. (Kornelius Wau)

Simak informasi menarik lainnya di NAWACITA TV 

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini