Landasan pembentukan peraturan daerah yaitu dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 15 tahun 2019, dan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain itu juga ada Perpres nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 120 tahun 2018.
Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah
Materi pembuatan perda sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 dari UU nomor 12 tahun 2011, materi muatan perda baik itu perda provinsi dan perda kabupaten kota, harus dalam rangkaian penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembentukan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Konsepsi Ranperda Harus memuat judul Ranperda, Materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, baik peraturan perundang-undangan yang menyamping dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," Ujar Anggoro.
Cek Berita viral di TikTok NAWACITA, klik Disini
Materi yang mencakup sesuai dengan pasal 33 UU nomor 12 Tahun 2011 yaitu harus mencakup Latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi sinergi dari DPRD Sidrap. Menurut Harun hingga saat ini ada 8 (Delapan) Kab/Kota dan 3 (Tiga) DPRD yang sdh membuat nota kesepahaman dengan Kanwil Kememenkumham Sulsel terkait harmonisasi produk hukum daerah.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris dan 26 Anggota DPRD Kabupaten Sidrap serta 9 Tim Legislasi Pemda. (Kornelius Wau)
Simak informasi menarik lainnya di NAWACITA TV