Jakarta, NAWACITAPOST - Gegap gempita malam hari diwilayah Tamansari, Jakarta Barat, memang tidak terlihat lagi seperti minggu lalu, namun petugas penegak hukum tidak dapat berbuat banyak untuk menegakan prokes PPKM level 3 di wilayah hukum Tamansari.
Seperti diberitakan sebelumnya, tempat hiburan malam PS diberitakan sebelumnya oleh Nawacitapost.com menentang keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Tidak hanya nelawan keputusan Gubernur DKI, tempat hiburan malam dewasa ini juga melibas peraturan dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tidak hanya melawan dan melibas semua peraturan Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah pusat mengenai PPKM level 3, tempat hiburan malam yang akrab disebut PS menjual minuman beralkohol dan narkoba berjenis extacy. Dari pantauan langsung di dlalam lounge utama PS pada hari Jumat (1/10) dini hari lalu, oknum dari writers PS juga menjual extacy dengan harga perbutir 650 ribu rupiah.
Dengan adanya penjualan narkotika sudah cukup untuk pihak pemprof menutup lokasi hiburan malam yang menjadi sarang narkotika.
Sementara itu Kapolsek Tamasari, AKBP Iverson saat dihubungi Nawacitapost.com melalui chat WA mengatakan pihaknya pernah menyegel salah satu tepat hiburan malam New Siera karena melanggar PPKM dengan menempelkan stiker dan police line di pintu masuk new siera.
"Stiker itu memang sudah kami pasang sejak bulan Mei 2021 sebagai bentuk upaya himbauan Polsek Metro Tamansari dalam ikatan 3 Pilar, untuk mengingatkan semua pengelola tempat hiburan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dimasa pandemi Covid 19," Ujar AKBP Iverson.
Namun sampai berita ini diturunkan pihak penegak hukum kepolisian bersama Polisi Pamong Praja dan TNI diwilayah Tamansari terlihat takut dan menutupi kenyataan dan raelisasi kehidupan malam di wilayah mereka. Pintu masuk pusat hiburan malam PS pun yang berubah masuk melalui pintu gedung ruko Siera juga belum dipolice line ataupun mendapat tindakan sangsi dari pemprov DKI Jakarta. (Andre)
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB