Sosialisasi dan pengawasan ini dilakukan di dua kecamatan pada Kabupaten Simalungun Kecamatan Bandar dan kecamatan Raya,dengan adanya sosialisasi ini Direktorat Jenderal imigrasi khususnya Kantor imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar berharap Pihak Hotel maupun penginapan dapat mendownload serta melaporkan melalui scan Barcode pada izin tinggal atau paspor orang asing tersebut.
Keimigrasian' dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian didefinisikan sebagai 'hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara'.
Dalam hal lalu lintas Orang Asing serta keberadaan dan kegiatannya di wilayah Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan Kebijakan Selektif (selective policy). Esensi dari kebijakan ini merupakan landasan utama dari setiap peraturan Keimigrasian bagi Orang Asing, yaitu hanya Orang Asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini, yang dimaksud dengan 'tempat penginapan' antara lain hotel, apartemen, mess perusahaan, losmen, guest house, villa, tempat kos, rumah kontrakan, dan jenis penginapan lainnya yang bersifat komersil atau merupakan fasilitas akomodasi milik perusahaan.
-
(Kornelius Wau)