Kamis, 4 Juni 2026

Preventif Gangguan Keamanan, Divpas Bangka Belitung Razia Lapas Sungailiat

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Selasa, 5 Oktober 2021 | 11:07 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggeledahan blok hunian dan tes urine untuk 10 orang pegawai dan 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, Kamis (10/06/2021) pukul 9.30 WIB.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Babel terhadap Lapas Kelas IIB Sungailiat dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga : Tahap ke-84, Indonesia Kembali Kedatangan 800 Ribu Dosis Vaksin Pfizer




Dilakukan tes urin dan penggeledahan untuk mengantisipasi permasalahan dalam Lapas seperti peredaran narkoba, penyimpanan barang-barang larangan seperti handphone dan senjata tajam.

Baca Juga : Pimpin Upacara HUT Ke-76 TNI, Jokowi : Transformasi Pertahanan Modern Dibutuhkan

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Kepdirjen No.PAS-416.PK.01.04.01 Tanggal 21 Agustus 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Kamtib, maka ada enam poin metode taktis dalam rangka upaya pencegahan gangguan kamtib dalam lapas dan rutan.

Simak informasi menarik lainnya di youtube kami !

https://youtu.be/SMIHoOT-8NM

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini