Jakarta, NAWACITAPOST- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lembaga permasyarakat (Lapas) Kelas 1 Tangerang , Banten pada Rabu (8/9/2021) lalu.
“Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka disini menyangkut Pasal 359 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Dikrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ketiga tersangka terbukti melanggar Pasa; 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
“Dalam Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang, jadi orangnya ini harus meninggal atau luka berat. Faktanya ada beberapa orang yang meninggal artinya materil sudah ada, kemudian sebab meninggal karena apa,” ujarnya.
Kata dia, berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda, seperti ada jelaga di tenggorokan, ada kandungan CO2 dalam darah, meningalnya itu karena kebakaran karena terbakar.
“Dengan ditetapkan tiga tersangka, sebab kebakaran tetap diduga karena akibat korsleting listrik,” bebernya.
"Tersangka berinisial R,S,dan Y," ujarnya.
Pihaknya tidak menyebutkan peran dan jabatan ketiga pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang yang menjadi tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya, Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) lalu. Akibat insiden ini ada 49 orang meninggal dunia. Dimana 41 orang diantaranya meninggal dunia di lokasi kejadian dan telah terindentifikasi tim DVI Po.