Kamis, 4 Juni 2026

Tingkatkan Standar Keamanan dan Ketertiban, Kalapas Samarinda dan Jajaran Troling Blok Hunian

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 3 Juli 2024 | 15:05 WIB
Kalapas Samarinda dan Jajaran Troling Blok Hunian (Dok. Lapas Samarinda)
Kalapas Samarinda dan Jajaran Troling Blok Hunian (Dok. Lapas Samarinda)

NAWACITAPOST.COM - Kesiapsiagaan petugas tetap menjadi perhatian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, hal ini terbukti Kepala Lembaga Pemasyrakatan Samarinda (Kalapas) Hudi Ismono didampingi Plh. Ka.KPLP sekaligus Kasi Kamtib Joni Wasinton S, Kasi Binadik Pariadi dan jajaran rutin melaksanakan trolling atau kontrol keliling blok hunian. Rabu (3/7).

Kontrol keliling atau yang akrab dengan istilah Trolling, merupakan agenda wajib jajaran pengamanan di Lapas maupun Rutan. Sesuai dengan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara, Kontrol adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengendalian secara seksama terhadap sasaran pelaksanaan tugas pengamanan. Ini adalah salah satu kegiatan dalam rangka Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas atau Rutan.

Baca Juga: Kalapas Samarinda Kembali Sapa dan Lakukan Dialog Interaktif dengan WBP Lapas Samarinda

Juga guna meningkatkan Standar Keamanan dan ketertiban pada Lapas Kelas IIA Samarinda, Trolling ini merupakan kegiatan pemeriksaan dan pengendalian secara seksama terhadap sasaran pelaksanaan tugas pengamanan yang dilakukan secara menyeluruh serta melakukan pemeriksaan kondisi bangunan dan kelistrikan pada masing-masing kamar hunian.

Ia juga menyampaikan bahwa hal ini penting untuk dilakukan dan sebagai salah satu upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta mengantisipasi adanya gangguan kamtib dari dalam Lapas menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari Membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini