Jumat, 5 Juni 2026

Jaksa Gandungan Tipu Tersangka Korupsi, Ini Tanggapan KPK

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:39 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi penangkapan jaksa gadungan bernama R Rully Nuryawan yang dilakukan yang dilakukan Tim Khusus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Firli mengatakan, jaksa gadungan itu diduga menipu salah seorang pihak yang sedang berpekara di KPK.Pelaku R ditangkap di hotel di Kawasan Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/8/2021).

“KPK mengapresiasi rekan-rekan Tim Jamintel Kejagung yang sudah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Firli, Kamis (26/8/2021).

Hasil penangkapan itu, Tim Jamintel Kejagung menyita uang senilai Rp 305 juta di mobil milik jaksa gadungan. Uang diduga pemberian dari Dirktur PT Duta Mas Indah (DMI) Cabang DI Yogyakarta, Heri Sukamto.

Heri pernah dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Terkait penangkapan jaksa gadungan ini, Ali berpesan kepada pihak manapun yang tengah berperkara di KPK agar waspada dengan adanya modus penipuan mengatasnamakan KPK atau insititusi penegak hukum lainnya.

Dia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang sedang berpekara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai azas dan prosedurnya.

“Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum,” ujarnya.

Ditangkap jamintel Kejagung

Seperti diketahui, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Selasa 24 Agustus 2021 pukul 02:22 WIB berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN dan mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda yang diamankan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

Pengamanan oknum yang mengaku Jaksa tersebut dilaksanakan berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat yang melaporkan oknum dimaksud karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), dan telah menerima uang sebesar Rp 1.900.000.000 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), serta oknum yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN juga menerima uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud sejak Senin 23 Agustus 2021 kemarin, dan pada hari ini, Tim Intelijen Kejaksaan RI berhasil menemukan keberadaan oknum yang mengaku sebagai Jaksa tersebut sedang menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304.600.000 (tiga ratus empat juta enam ratus ribu rupiah).

Setelah berhasil diamankan, oknum yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan sebelumnya oknum yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN telah dilakukan swab antigen. Bahwa Perbuatan Oknum R.RULLY tersebut telah mencoreng nama baik Kejaksaan menurunkan citra dan martabat serta kredibilitas aparat penegak hukum dimata masyarakat bahkan lebih dari itu telah mencederai rasa keadilan yang selama ini dicari dan diperjuangkan secara sungguh-sungguh oleh seluruh masyarakat.

 

Apabila kondisi ini dibiarkan maka tidak mustahil kedepan akan menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan. Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN, untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, serta kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa untuk mengurus proyek-proyek dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya

 

 

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini