Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Terima 9 Taruna Poltekip yang Akan KKN
Berdasarkan persetujuan hasil verifikasi usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI menindaklanjuti bersama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi untuk mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dengan ditetapkannya suatu desa/kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, artinya pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bangka Belitung dapat meningkat di tahun 2024.
Disampaikan Kakanwil Harun Sulianto, saat penjaringan Paralegal Justice Award (PJA) 2024 ada sebanyak 42 Kades/Lurah yang diusulkan ke tingkat nasional. Artinya para Kades/ Lurah tersebut telah bertindak sebagai juru damai di desanya. Sehingga diharapkan ini akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Kedepan kami akan terus lakukan pembinaan untuk peningkatan jumlah Desa/ Kelurahan Sadar Hukum di Babel," pungkas Harun.
Artikel Terkait
Kemenkumham Babel Kenalkan Kekayaan Intelektual pada Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Kakanwil Kemenkumham Babel Terima 9 Taruna Poltekip yang Akan KKN
Kanwil Kemenkumham Babel Lakukan Koordinasi Terkait Layanan Mutasi Kepegawaian ke BKN Regional 7 Palembang
Jajaran Kemenkumham Babel Salurkan 48 Ekor Hewan Kurban
Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual