Jumat, 5 Juni 2026

Berikan Remisi WBP, Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian Marojahanan Dolok Saribu : WBP Harus Bisa Menjalani Kehidupan di Masyarakat

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 12:23 WIB
Jambi, NAWACITAPOST- Kegiatan Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian. II, yang dilakukan di LPKA Kelas II Muara Bulian

Sementara itu, kegiatan dimulai pukul 08.35 WIB.

Selain itu, Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian menyiapkan data Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).

“ Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 1 orang atas nama Ichsan Nusa Bakti Bin Muslim,” kata Kepala Kelas II Muara Bulian Marojahanan Dolok Saribu, Jumat (20/8/2021).

Dia menjelaskan bahwa setelah pemberkasan lengkap, Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian bersama dengan Warga Binaan Pemasyarakatan melapor ke Kejaksaan Negeri Batanghari secara langsung dan melapor ke Bapas Kelas II Jambi melalui daring.

Sementara itu, kata dia, proses Pembebasan Bersyarat (PB) berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

Lebih lanjut dia membeberkan, bahwa kegiatan ini adalah upaya mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 03 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara Pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian sehingga diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut dapat kembali menjalani kehidupan di masyarakat.

“Mensosialisasikan dan mendata kembali Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat untuk diusulkan secara bertahap,” tegasnya.

 

Lihat Video You Tube NAWACITA TV di Bawah Ini :

https://youtu.be/CgCgTt4dUqk

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini