Jumat, 5 Juni 2026

Gawat! Ketua KPK Firli Bahuri: Anies Baswedan segera Dipanggil Terkait Korupsi Tanah di Munjul Jaktim

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 27 Juli 2021 | 08:58 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

“Kami minta waktu KPK untuk bekerja, ada saatnya KPK akan menyampaikan kepada public secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri ,Senin (26/7/2021).

Firli mengungkapkan bahwa KPK memahami keinginandan harapan masayarakat agar ada penuntasan perkara -perkara korupsi sampai ke akar-akarnya. Temasuk kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun semua kebutuhan pemeriksaan bergantung pada penyidik.

“Jadi semua bergantung pada proses yang berlangsung tapi KPK terus melakukan yang terbaik,” ujarnya..

Mantan Kapolda Sumsel ini menegaskan KPK telah menetapkan limas tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jaktim dengan kerugian negara mencapai Rp 152,5 miliar.

 

Selain itu, semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung , tapi KPK terus melakukan yang terbaik,” ucapnya.

Masih kata Firli, bahwa langkah pemanggilan sejumlah saksi tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi.

Menurut dia, prinsipnya demi kepentingan penegakan hokum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hokum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bias dipanggil tanpa terkecuali.

Firli memastikan bahwa KPK tidak akan ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Untuk diketahui, kelima tersangka korporasi adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan.

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini