Jakarta, NAWACITAPOST - Antisipasi terjadinya adanya oknum penjual tabung oksigen nakal yang sengaja menaikan harganya. Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) akan bersikap tegas dengan menindak secara hukum.
Direkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan langkah tegas tersebut dilakukan bagi oknum-oknum yang melakukan kecurangan tersebut.
"Kami pantau di media sosial, orang-orang yang membuay onar (penyebar hoax) sehingga menimbulkan ketakutan masyarakat di kondisi saat ini, " kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
"Misalnya, penyelidikan terhadap orang yang menjual tabung oksigen, tetapi setelah dibeli, dikeahui penjual sebenarnya bohong dan tidak menjual tabung oksigen, itu yang sedang diproses saat ini, " jelasnya.
Diketahui, bahwa Polda Metro Jaya telah menindak oknum penjual obat berinisial R di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
"Kami akan tindak tegas kepada penjual yang menjual obat-obatan yang termasuk penanganan Covid-19. Dari Kemenkes sudah mengeluarkan HET ada 11 jenis obat, dan kita akan lakukan pemantauan. Jika memang tidak sesuai HET akan ditindak, tidak hanya ivermectin saja, " ujarnya.
Bahkan, kata dia tabung oksigen jika dilapangan terjadi kenaikan harga yang tidak seharusnya dan menimbun akan ditindak, " tegasnya.
Selain itu, kata dia, ada tindakan hukum bagi oknum yang mengambil keutungan di kondisi masa pandemi ini.
"Kalau ada kelompok tertentu, yang akan mengambil keuntungan dalam situasi ini, sebaiknya jangan main-main, akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, "ucapnya.