-
Penangkapan tersebut atas informasi dari Masyarakat setempat, atas nama Sawari, Hal itu di sampaikan langsung oleh AKBP Fernando, SH.S.I.K., selaku Kapolres melalui AKP Ronny B.SH selaku Kasat Narkoba, Sabtu (03/07).
AKP Ronny mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba, itu semua berkat kerja sama Masyarakat terhadap Polri.
Adapun beberapa barang bukti terkait penangkapan itu, tujuh paket diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,33 gram, seperangkat alat hisab sabu / bong, satu bundel plastik bening, satu buah mancis gas, satu buah gunting, satu buah timbangan digital, satu buah dompet warna hitam, satu unit handphone.
AKP Ronny menjelaskan, bahwa Pada hari Senin (28/06), anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada satu orang laki laki lengkap dengan ciri-cirinya dan nama ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu yang beralamat di Jln. Kemboja Gang Waru Tanjungpinang.
Dengan adanya informasi itu, anggota Satresnarkoba menuju alamat tersebut, dan melakukan penyelidikan, yang di pimpin langsung oleh Kanit Idik Ipda Ivan Hardiyanto, SH.," Ucap AKP Ronny.
Kemudian, dengan A satunya informasi tersebut anggota langsung melakukan penangkapan dan menggeledah seluruh rumah pelaku yang didampingi langsung oleh Ketua RT setempat dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu.
Kemudian pelaku dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba AKP Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. Telf/WA 085805316658.
(Yosdarson Daeli)