Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK melalui Kasatres Narkoba AKP. Ronny B, SH didampingi Kassubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi, menyampaikan kronologis penangkapan para pelaku.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil merah. Pada hari Jumat, 21 Mei 2021 sekira pukul 17.00 WIB, di Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Barang bukti. (Foto: Humas Polres Tanjungpinang)
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pukul 18.30 WIB berhasil menangkap seorang pria, berinisial EYF, di halaman Kost Sakera Jl. A. Rahman Hakim Gang Gatra dan saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 5 (lima) paket diduga sabu, 1 timbangan digital, 1 buah gunting, 1 bundel plastik bening, 1 united vs HP. Tersangka mengakui 5 paket sabu didapat dari seorang bernama “N”. Kemudian Tim Drugs Hunter melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa Sdr. “N” berada di sebuah Hotel di wilayah Kel. Melayu Kota Piring.
Kemudian, Tim masuk kedalam kamar hotel dan menemukan 2 orang yang mengaku bernama “N” dan “NZ”. Saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan 5 paket diduga Narkotika Jenis sabu didalam tas milik saudara “N”, 1 buah timbangan digital, 1 bundel pastik, seperangkat alat hisap, 3 unit HP. Lk. “N” mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang dengan inisial "K" (dalam penyelidikan) dan 1 unit HP OPPO warna Merah adalah milik Lk. “NZ”.
Setelah itu, semua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti berupa:
- 5 paket diduga Sabu dengan berat bersih 3,08 gram milik EYF;
- 5 paket diduga sabu dengan berat bersih 9,29 gram milik N;
- 2 timbangan digital;
- 1 buah kotak stainlies;
- 2 buah gunting;
- 2 bundel plastik bening ;
- 2 buah tas Sandang;
- 4 unit HP;
- 2 buah mancis gas
- 1 buah sendok;
- Seperangkat alat hisap sabu (bong);
- 1 unit Mobil;
Kasatres Narkoba, AKP Ronny B, SH, Tanjungpinang juga menambahkan bahwa "EYF" dan "N" sudah pernah dihukum dengan kasus Narkoba. "Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” terang Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi, dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Yosdarson Daeli/rls)