Baca Juga : Novel Baswedan Bukan Penyidik KPK, Ibas Putra SBY Bisa Dijerat Hukum?
Irwansyah melanjutkan, dia berani berkata seperti itu, karena berada dekat dengan Novel, saat ia disiksa secara kejam. Padahal dirinya sudah berkata ampun dan mengakui perbuatannya mencuri sarang burung Walet. Ia beruntung masih hidup, sementara temannya tewas karena kekejaman Novel. Bahkan keluarganya mau membesuk, Novel melarangnya secara arogan.
Kasusnya memang sudah P21. Itu karena Novel begitu kuat dan superior sebagai penyidik KPK. Kini Novel tak lagi sebagai penyidik berpengaruh KPK. Statusnya pun di KPK masih talik ulur. Ada yang bilang Novel bisa sebagai penyidik KPK tanpa status pegawai. Yang lain menyebut Novel sudah tak berhak menyandang status penyidik KPK. Irwansyah meminta polisi menangkap Novel dalam kasus yang dialami dirinya.
Irwansyah hanya berharap, semoga kasus sarang burung walet di Bengkulu, bisa dibuka lagi. Bukan untuk balas dendam, melainkan demi mendapat kepastian dan keadilan hukum dalam sidang pengadilan, tegasnya