Rabu, 3 Juni 2026

Keadilan untuk Penyandang Disabilitas, Rudolf F.P. Siboro Menggugat Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 8 Mei 2024 | 17:03 WIB
Proses Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang diajukan, tim Penasehat Hukum, Rudolf Ferdinand Purba Siboro, (Nawi)
Proses Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang diajukan, tim Penasehat Hukum, Rudolf Ferdinand Purba Siboro, (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang diajukan, tim Penasehat Hukum, Rudolf Ferdinand Purba Siboro, terhadap Vonny Sulistya Puspo Hamidjojo Lukito sebagai Tergugat I dan Lexy Eduard Pello sebagai Tergugat II serta Astri J Monita Huwae sebagai Tergugat III maupun Turut Tergugat I yaitu, Okky Budi Santoso, Turut Tergugat II, Komisi Nasional Disabilitas hingga Badan Pertanahan Surabaya sebagai Turut Tergugat III.

Gugatan P M H tersebut, terpaksa dilakukan Tim Penasehat Hukum, Rudolf atas Kuasa yang diterima dari Haryanto Kusumomadyo dan Swandajani selaku, paman dan bibi (keluarga penyandang Disabilitas).

Dipersidangan yang bergulir, pada Rabu (8/5/2024), para Tergugat maupun Turut Tergugat tampak tidak hadir.

Baca Juga: Jaga Tradisi Menang di Pilkada 2024, PDIP Surabaya Panasi Mesin Kader Banteng!

Meski tanpa dihadiri para pihak Tergugat maupun para pihak Turut Tergugat , persidangan terus bergulir dengan agenda Sang Pengadil menerima bukti bukti Para Penggugat pasca meng-up load bukti bukti via layanan email secara online.

Selanjutnya, Sang Pengadil akan melayangkan pemberitahuan terhadap para pihak Tergugat maupun Turut Tergugat sembari menunggu bukti bukti para Tergugat menyerahkan bukti yang telah di up-load.

Usai sidang, Tim Penasehat Hukum, Rudolf Ferdinand Purba Siboro, saat ditemui, kepada jurnalis mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Surabaya, bermaksud ingin menyelamatkan aset penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Daftar pertama di Desk Pilkada PKB, Musyafak: Eri dan Armuji punya niat besar !

Melalui, Kuasa dari paman dan bibi atau keluarga penyandang Disabilitas inilah, sebagai Penasehat Hukum yang di beri Kuasa maka melakukan upaya hukum.

Lebih lanjut, Rudolf , mengkisahkan, kronologi bahwa ada kecenderungan dan ke-khawatiran aset aset yang dimiliki penyandang Disabilitas tersebut.

Dugaan secara tidak langsung, penyandang Disabilitas ini, bersama ibunya, di boyong atau dibawah oleh Tergugat 2 dan Tergugat 3 ke tempat lain. Sedangkan, Tergugat I yang tak lain adalah ibu kandung Penyandang Disabilitas yang berusia 84 tahun juga turut dibawah oleh Tergugat 2 dan Tergugat 3.

Baca Juga: Silaturahmi Eri-Armuji dengan Partai Demokrat, Lucy serahkan formulir calon Pilkada

Masih menurut Rudolf, ke-khawatirannya, berupa, mengapa ibu dan penyandang Disabilitas ini, harus diungsikan atau tidak tinggal di rumah nya sendiri yang berada Kahuripan Surabaya No.17 atau di Jalan Dinoyo No.19 B Surabaya.

Ke-khawatirannya, kian benderang lantaran, dalam dokumen Poto kedua alamat rumah tinggal penyandang Disabilitas tersebut, terpampang banner rumah dijual.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini