Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Verifikasi Faktual Calon Pemberi Bantuan Hukum di Kabupaten Bima

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 8 Mei 2024 | 10:35 WIB
 Kemenkumham NTB Lakukan Verifikasi Faktual Calon Pemberi Bantuan Hukum  (Dok. Kumham NTB)
Kemenkumham NTB Lakukan Verifikasi Faktual Calon Pemberi Bantuan Hukum (Dok. Kumham NTB)

NAWACITAPOST.COM - Tim Pokjada Verasi dan Akreditasi Kanwil Kemenkumham NTB melakukan verifikasi faktual lapangan bagi calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025-2027 yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rasa Keadilan pada Selasa (07/05) di Kabupaten Bima.

LBH Rasa Keadilan Bima merupakan yayasan yang berdiri sejak 14 Oktober 2020 yang berlokasi di Desa Roi, Kabupaten Bima. Dalam verifikasi faktual ini, Puri Adriatik selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB bersama Tim Pokjada, memeriksa dan meneliti berkas kasus yang ditangani LBH Keadilan kemudian menyesuaikan kelengkapan administrasi yang telah diunggah di aplikasi Sidbankum dengan berkas aslinya.

Pemeriksaan faktual ini juga mencakup wawancara terkait pendirian LBH, sumber dana dan kendala apa saja yang dihadapi dalam pengelolaan LBH.

Baca Juga: Jelang Keberangkatan Calon Jemaah Haji, Kanwil Kemenkumham NTB Pastikan Kesiapan Sistem Keimigrasian

Verifikasi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB dalam memastikan Calon Pemberi Bantuan Hukum sudah sesuai dengan kualifikasi yang mengacu pada Permenkumham No.4 Tahun 2021 terkait Standar Layanan Bantuan Hukum guna memastikan penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang diberikan OBH dan LBH telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kakanwil Parlindungan, menyatakan harapannya agar seluruh Calon Pemberi Bantuan Hukum nantinya dapat saling bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham NTB guna meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara gratis sesuai dengan amanat dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini