Selain itu, pajak makanan dan minuman PB1 10% yang merupakan hak pemerintah tidak dibayar, dan service charge 5% yang semestinya diberikan ke karyawan tidak diberikan, dengan alasan resto merugi, namun lucunya dari pengakuan saksi fakta, beberapa karyawan kepercayaan yang udah tahunan ikut Ellen Sulistyo diberi bonus, padahal bonus seharus nya diberikan sebagai kompensasi keuntungan.
Penggugat menilai terdapat efek yang sangat merugikan pihaknya atas perbuatan Ellen Sulistyo, yakni Kodam V/Brawijaya menutup restoran karena tidak membayar PNBP periode kedua yang seharusnya dibayarkan Ellen Sulistyo sesuai perjanjian.
Tapi perbuatan Kodam menutup bangunan yang difungsikan sebagai restoran tersebut dianggap "aneh" oleh pihak Penggugat karena pihak Penggugat dengan niat baik dan menjaga hubungan baik dengan Kodam walaupun pengelola restoran tidak membayar PNBP, pihak Penggugat telah memberikan jaminan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta untuk pembayaran PNBP, akan tetapi restoran tetap ditutup seperti yang diutarakan kuasa hukum Tergugat II saat diwawancarai usai persidangan hari ini. ***
Artikel Terkait
Kesaksian Notaris Ferry Gunawan : Draf awal perjanjian pengeloaan Resto Sangria 'THE SAVOY' dari Ellen Sulistyo
Sidang Gugatan Resto Sangria: Saksi Bocorkan Pendapatan Ellen Sulistyo Selama Tujuh Bulan
Pengajuan Ahli Kuasa Hukum Ellen Sulistyo, Ditolak Majelis Hakim
Sidang Gugatan Wanprestasi, Terkuak Ellen Sulistyo Tidak Bayar Listrik dan lainnya
Sidang Resto Sangria, Ahli Keperdataan Sebut Ellen Sulistyo Terbukti Melakukan Wanprestasi
Sidang Wanprestasi, Menyimpulkan Tergugat I (Ellen Sulistyo) Benar-benar Melakukan Wanprestasi