Kembali Hakim Ketua Sudar SH bertanya pada Kuasa Hukum Kodam V Brawijaya (Turut Tergugat II), apakah akan menyampaikan kesimpulannya.
"Bagaimana dengan Turut Tergugat II, apakah juga akan menyampaikan kesimpulannya?," tanya Hakim Ketua Sudar SH.
Mendengar hal ini, Kuasa Hukum Kodam V Brawijaya (Turut Tergugat II), yakni Lamani langsung mengatakan, bahwa Tergugat II akan menyampaikan Kesimpulannya pada sidang berikutnya.
"Kami belum siap dengan kesimpulan Yang Mulia. Namun, kami akan mengajukan kesimpulan pada sidang berikutnya. Mohon waktu Yang Mulia," cetusnya.
Baca Juga: Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo
Hakim Ketua Sudar SH langsung menanggapinya, bahwa Tergugat II diberikan kesempatan untuk menyerahkan kesimpulannya pada Selasa, 30 April 2024. Demikian pula dengan Tergugat I (KPKNL) juga akan menyerahkan kesimpulannya.
"Kami akan memberikan kesempatan kepada Tergugat II untuk menyerahkan kesimpulannya pada Selasa (30/4/2024). Begitu pula dengan KPKNL juga menyampaikan kesimpulan pada hari yang sama pula," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Effendi Pudjihartono (Tergugat II), yakni Yafeti Waruwu SH MH mengatakan, telah dituangkan kesimpulan dalam fakta-fakta persidangan, baik dari saksi Penggugat, saksi Tergugat I, saksi Tergugat II, dan semua bukti-bukti di persidangan dan juga keterangan Ahli.
"Dapat kami simpulkan bahwa gugatan Penggugat tentang wanprestasi yang telah disidangkandi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakin dan penuh keyakinan 100 persen, bahwa benar-benar Tergugat I (Ellen Sulistyo) melakukan wanprestasi," ungkapnya.
Dijelaskan Yafeti Waruwu SH MH , dengan dasar perjanjian sebagaimana perjanjian Akta No 12 tertanggal 27 Februari 2022 yang beberapa poin dan pasal yang telah disepakti bersama tidak dapat dilaksanakan prestasi tersebut oleh Tergugat I.
Misalnya adalah Kewajiban Tergugat I untuk pembagian hasil minimal 50 persen yang dibagi dua dengan pengelola dan pemodal (CV Kraton Resto). Hasil 50 persen itu sama-sekali belum dibagi dan belum diberikan kepada CV Kraton Resto.
Baca Juga: Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti
Namun yang diberikan hanyalah minimal yang Rp 60 juta per bulan. Namun, yang RP 60 juta per bulan ini, belum dibayar mulai bulan Februari, Maret, April sampai Mei. Di dalam persidangan mereka tidak bisa membantah hal itu.
Artikel Terkait
Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Keterangan Saksi dari Ellen Sulistyo Banyak Yang Ditutup-Tutupi
Sidang Gugatan Resto Sangria: Saksi Bocorkan Pendapatan Ellen Sulistyo Selama Tujuh Bulan
Sidang lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Kontroversi Ketika Keputusan Majelis Hakim Berbalik Arah
Sidang Gugatan Wanprestasi, Terkuak Ellen Sulistyo Tidak Bayar Listrik dan lainnya
Sidang Resto Sangria, Ahli Keperdataan Sebut Ellen Sulistyo Terbukti Melakukan Wanprestasi
Titik Terang Kesaksian 2 Ahli, Tidak Jalankan Perjanjian Itu Perbuatan Wanprestasi