Jumat, 5 Juni 2026

Sidang Wanprestasi, Menyimpulkan Tergugat I (Ellen Sulistyo) Benar-benar Melakukan Wanprestasi

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 24 April 2024 | 12:30 WIB
Suasana sidang lanjutan wanprestasi Resto Sangria di PN Surabaya (Nawi)
Suasana sidang lanjutan wanprestasi Resto Sangria di PN Surabaya (Nawi)

Kembali Hakim Ketua Sudar SH bertanya pada Kuasa Hukum Kodam V Brawijaya (Turut Tergugat II), apakah akan menyampaikan kesimpulannya.

Baca Juga: Kesaksian Notaris Ferry Gunawan : Draf awal perjanjian pengeloaan Resto Sangria 'THE SAVOY' dari Ellen Sulistyo

"Bagaimana dengan Turut Tergugat II, apakah juga akan menyampaikan kesimpulannya?," tanya Hakim Ketua Sudar SH.

Mendengar hal ini, Kuasa Hukum Kodam V Brawijaya (Turut Tergugat II), yakni Lamani langsung mengatakan, bahwa Tergugat II akan menyampaikan Kesimpulannya pada sidang berikutnya.

"Kami belum siap dengan kesimpulan Yang Mulia. Namun, kami akan mengajukan kesimpulan pada sidang berikutnya. Mohon waktu Yang Mulia," cetusnya.

Baca Juga: Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo

Hakim Ketua Sudar SH langsung menanggapinya, bahwa Tergugat II diberikan kesempatan untuk menyerahkan kesimpulannya pada Selasa, 30 April 2024. Demikian pula dengan Tergugat I (KPKNL) juga akan menyerahkan kesimpulannya.

"Kami akan memberikan kesempatan kepada Tergugat II untuk menyerahkan kesimpulannya pada Selasa (30/4/2024). Begitu pula dengan KPKNL juga menyampaikan kesimpulan pada hari yang sama pula," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

Sehabis sidang, Kuasa Hukum Effendi Pudjihartono (Tergugat II), yakni Yafeti Waruwu SH MH mengatakan, telah dituangkan kesimpulan dalam fakta-fakta persidangan, baik dari saksi Penggugat, saksi Tergugat I, saksi Tergugat II, dan semua bukti-bukti di persidangan dan juga keterangan Ahli.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Keterangan Saksi dari Ellen Sulistyo Banyak Yang Ditutup-Tutupi

"Dapat kami simpulkan bahwa gugatan Penggugat tentang wanprestasi yang telah disidangkandi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakin dan penuh keyakinan 100 persen, bahwa benar-benar Tergugat I (Ellen Sulistyo) melakukan wanprestasi," ungkapnya.

Dijelaskan Yafeti Waruwu SH MH , dengan dasar perjanjian sebagaimana perjanjian Akta No 12 tertanggal 27 Februari 2022 yang beberapa poin dan pasal yang telah disepakti bersama tidak dapat dilaksanakan prestasi tersebut oleh Tergugat I.

Misalnya adalah Kewajiban Tergugat I untuk pembagian hasil minimal 50 persen yang dibagi dua dengan pengelola dan pemodal (CV Kraton Resto). Hasil 50 persen itu sama-sekali belum dibagi dan belum diberikan kepada CV Kraton Resto.

Baca Juga: Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti

Namun yang diberikan hanyalah minimal yang Rp 60 juta per bulan. Namun, yang RP 60 juta per bulan ini, belum dibayar mulai bulan Februari, Maret, April sampai Mei. Di dalam persidangan mereka tidak bisa membantah hal itu.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini